


Lalu Lintas
: adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik
menggunakan mesin maupun tidak.
Ø Ketentuan
umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
a. Pengemudi:
Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain
mengemudikannya.
b. Mobil
Penumpang: Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling
banyak 7 orang termasuk pengemudi.
c. Jalan:
Sarana/tempat memakai jalan.
d. Kendaraan
Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
e. Kendaraan Umum:
Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan
memungut biaya.]
Tujuan:
-
Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas.
- Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan.
- Membantu kegiatan Polri
dibidang Lalu lintas.
Ø
Lalu
Lintas ada 12 Gerakan:

1. Stop
Semua Jurusan.
2. Stop
jurusan tertentu.
3. Stop
kendaraan dari arah depan (kanan).
4. Stop
kendaraan dari arah belakang (kiri).
5. Stop
kendaraan dari arah depan dan belakang.
6. Jalankan
kendaraan dari arah depan (kanan).
7. Jalankan
kendaraan dari arah belakang (kiri).
8. Jalankan
kendaraan dari arah depan dan belakang.
9. Percepat
kendaraan dari arah depan.
10. Percepat
kendaraan dari arah belakang.
11. Perlambat
kendaraan dari arah depan.
12. Perlambat
kendaraan dari arah depan.
Ø Mengatur lalulintas dengan
sempritan:
1. 1
kali tiupan panjang: Berhenti.
2. 2
kali tiupan pendek: Jalan.
3. Tiupan
pendek berulang-ulang: Meminta perhatian kepada pemakai jalan yang tidak
mentaati petugas/melanggar tata tertib.
Ø Macam-macam sinar yang ada pada
pesawat otomatis untuk mengatur Lalulintas:
Sinar Merah, Sinar hijau, Sinar
Kuning: Tanda Bahaya.
Arti
didalam LANTAS meliputi:
1. Kecelakaan Lantas: Kejadian
akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian,
luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
2. Penyidikan Lantas:
Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan
agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
3.
Rambu-rambu
Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu
masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
Ø Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban
melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1. Setiap
anggota polri.
2. Perwira
samapta (pamapta).
3. Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki
hingga meninggal dunia di tempat perkara. Barang siapa karena salahnya
menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun.
“
SIM (Surat Ijin Mengemudi): Surat keterangan
sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau
kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang
dikeluarkan oleh Polri sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi
kendaraan bermotor.
Peningkatan SIM: Apabila ada
seseorang mempunyai SIM A ingin meningkatkan ke SIM B maka pemegang SIM A harus
memiliki SIM A minimal 12 bulan (1 tahun) sedangkan B1 ke B2 minimal 12 bulan.
Ø Tata cara apabila seseorang
mempunyai SIM dan ingin Mutasi SIM:
a. Si
pemegang SIM melaporkan kepada petugas yang mengeluarkan SIM tersebut.
b. Ditempat
baru selambat-lambatnya 14 hari melaporkan diri ke Polres setempat (yang
memutasi).
Contohnya: SIM Situbondo ingin
memutasikan keluar daerah Situbondo.
Ø Syarat-syarat
pengambilan SIM:
a. Membawa KTP.
b. Surat pengantar dari Desa setempat untuk
permohonan SIM yang dikehendaki.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Mengetahui tata tertib peraturan lalulintas.
e. Lulus dalam ujian teori dan praktek.
f. Pas photo 3x4 = 6 Lembar.
Ø Macam-macam
SIM:
a. SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan
umum/pribadi.
b. SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan
Truk (1000 Kg).
c. SIM
B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d. SIM
C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e. SIM
A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
f. SIM
D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g. SIM
ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI.
(apabila anggota ABRI menggunakan
baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h. SIM
Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i.
SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota
diploma asing dan diploma kedutaan asing
Truk
yang boleh mengangkut manusia ialah Mempunyai surat ijin, dilengkapi dengan
tutup.
Tilang :
kependekan
dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri
dari 5 lembar tilang dengan sistem yang diperbaharui:
1. Merah dan biru untuk
pelanggar.
2. Kuning untuk
Petugas tilang (Polisi).
3. Hijau untuk
pengadilan.
4. Putih untuk
kejaksaan.

Pada halaman depan masing-masing
lembar tercantum:
a. Identitas
pelanggar.
b. Identitas
kendaraan.
c. Tanggal,
waktu dan tempat sidang.
d. Pasal
yang dilanggar.
e. Kesatuan
dan petugas penyidik.
f. Jumlah
uang titipan.
g. Jumlah
uang pinalti.
h. Persetujuan
petunjuk wakil.
i.
Petugas Bank dan Cap.

a. Berita
acara pemeriksaan.
b. Sebagai
pengakuan pelanggar.
c. Sebagai
acara persidangan.
d. Sebagai
keputusan hakim.
e. Sebagai
perintah eksekusi.
Ø Rambu-rambu lalu lintas:
1. Tabel
I: Peringatan;berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik
atasnya dibundarkan
2. Tabel
II: Larangan;perintah berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
3. Tabel
III: Petunjuk;berbentuk 4 persegi panjang
Ø Arti rambu-rambu lalu lintas:
Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan
pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi:
untuk
mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan
tertib.

Bentuknya:
1. Bujur
sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah
ketupat).
2.
Empat
persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.


Bentuknya:
1. Persegi
beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi
tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan
warna merah.
3. Lingkaran
dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.


Bentuknya:
1. 4
persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis
tepi kuning, warna dasar biru; berarti
jalan baik.
3. Tulisan
putih warna dasar biru; berarti jalan
tidak begitu baik.
4.
Warna
dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.

Keterangan:




Ø Peraturan UU LAJR (tentang lantas
angkutan berdasarkan surat keputusan No 14 Tahun 1992 Jalan Raya):
1. Surat
Menhub No AJ 403/2 PHB/94 tanggal 23 November 1994 perihal kampanye nasional
tertib lalu lintas dan angkutanjalan.
2. Perintah
Mendagri No 2/93 tentang ketentuan dan
ketertiban.
3. PP6/88/Perundang-undangan
pemerintah tentang koordinasi instalasi vertikal didaerah.
4. PP
26/85 tentang jalan.
5. Telegram
Kapolri No pada TR/930/94 tanggal10
oktober 1994 tentang pembentukan jalan-jalan protokol sebagai percontohan
tertib lalu lintas.
6. Keputusan
gebenur KDH tingkat 1 jatim No 550 Tahun 91 tentang badan pembinaan
transportasi propinsi daerah tingkat 1 jatim.
Ø Dasar
Hukum:
1. UU
No 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara RI.
2. UU
No 8 Tahhun 1981 Tentang Hukum acara pidana.
3. UU
No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan negara RI.
4. UU
No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pos pantau (cek polri).
Ø Isi UU Lalu lintas No 14/1992:
1. Pasal 54 No 12 (1) UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
meliputi persyaratan lampu komponen pendukung.
2. Pasal 54 (2) UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
meliputi jenis dan kontruksi jalan kendaraaan bermotor, rangka landasan, motor
penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sisitem roda, sistem sosponsi, alat
kemudi dan sisitem Rem.
3. Pasal 54 No 12 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
meliputi peralatan dan perlengkapan kendaraan, persyaratan tambahan khusus
untuk mobil bus/mobil bus sekolah/mobil barang/rangkaian kendaraan, kereta
gandengan, dan kereta tempelan, ukuran dan muatan kendaraan bermotor, rancang
bangunan dan rekaan.
4. Pasal 54 No 12 (1) No 34 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi angkutan
barang dan orang. (Potensial laku dengan tilang meliputi pemeriksaan nomer
dijalan).
5. Pasal 54 No 12 (12) No 35 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya, meliputi kegiatan
pengangkutan orang/barang dengan memungut pembayaran tidak dengan kendaraan
umum. (Potensial laku dengan kendaraan umum), (Potensial laku dengan tipiring
melalui pemeriksaan ranmor dijalan).
6. Pasal 54 No 12 (1) No 37 UU LAJ:
Mengemudikan kendaraan dijalan tidak sesuai dengan peruntukannya meliputi
jaringan trayek (potensial macet dengan tipiring melalui pemeriksaan ranmor
tertangkap tangan).
7. Pasal 54 No 12 (1) No 7 UU LAJ: Mengemudikan
kendaraan dijalan tidak sesuai dengan kelas jalan (potensial macet dengan
tilang melalui 21 pemeriksaan ranmor / tangkap tangan).
Ø Kendaraan dilarang berhenti:
Dijalur lalulintas,
dibelokan/tikungan, dipersimpangan jalan, dijembatan.
Ø Jenis kendaraan yang harus
didahulukan:
1. Kendaraan
yang berjalan diatas Rel (Kereta maupun Lori).
2. Kendaraan
pemadam kebakaran (PMK).
3. Kendaraan
orang sakit (Ambulance).
4. Barisan
militer.
5. Rombongan
polisi.
6. Pawai
anak-anak sekolah.
7. Pawai
penguburan.
Ø Tipe tabrakan lalulintas:
1. Tabrak
depan kontras depan.
2. Tabrak
dari sisi kiri/kanan.
3. Tabrak
dari sudut/pojok.
4. Tabrak
belakang.
5. Lepas
kendali.
Ø Faktor yang menyebabkan kecelakaan
lalulintas:
1. Faktor
manusia.
2. Faktor
kendaraan.
3. Faktor
jalan.
4. Faktor
alam (cuaca/lingkungan).
Ø Cara bertindak dalam
mendapati/menjumpai kecelakaan lalulintas:
1. Menguasai
kendaraan/sikap.
2. Catat
Nomer polisi kendaraan yang terlibat kecelakaan, jenis, merek, tipe, warna
kendaraan.
3. Catat
identitas kendaraan yang terlibat.
4. Catat
korbannya.
5. Jauhkan
masyarakat yang berkerumun, terutama yang sedang merokok.
6. Bila
korban masih hidup segera dibawah kerumah sakit terdekat.
7. Amankan
barang-barang milik korban, matikan kendaraan bila mesin masih hidup dan
tutuplah bila ada tumpahan bahan bakar (bensin/solar).
8. Bila
peristiwa terjadi pada malam hari, hindarilah penggunaan penerangan dengan
obor/api, tetapi gunakan senter.
PKS
(Patroli Keamanan Sekolah)
: Suatu
kegiatan yang dilakukan oleh beberapa siswa-siswi sekolah dalam membantu serta
menunjang kegiatan lalulintas dijalan sekolah.
Artinya: Agar
supaya dapat mengatasi arus lalulintas terutama keamanan bagi para pemakai
jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak.
Ø Maksud PKS:
a. Mengatasi
kemacetan lalulintas disekitarnya.
b. Membantu
para penyebrang jalan.
c. Menertibkan
arus lalulintas dilingkungan sekolah.
Tujuan PKS:
a. Sebagai
alat ganti / penunjang dalam pengaturan lalulintas.
b. Sebagai
salah satu bentuk pengenalan serta pembentukan disiplin berlalulintas.
Tugas pokok polri : Alat
negara penegak hukum, pengayom, pelindung masyarakat dan sebagai penyidik
hukum.
Ø Dasar
Hukum:
a. UU
No 13 Tahun 1961: Ketentuan pokok kepolisian republik Indonesia.
b. UU
No 20 Tahun 1982: Ketentuan pokok pertahanan dan keamanan.
Ø Pelaksanaan tugas operasional:
a. Fungsi
serse.
b. Fungsi
intel.
c. Fungsi
shabara.
d. Fungsi
lantas.
e. Fungsi
bimmas.
Ø Dalam penanganan perkara ada 3
komponen:
a. POLRI:
Penyidik umum.
b. Jaksa
Agung: Penuntut umum.
c. Pengadilan:
Pemutus perkara.
Ø Sistem Tilang:
Tindakan pidana / pelanggaran.
Ø Sisitem Tipiring:
Tindakan pidana Ringan.
Ø SURANSI:
Jaminan satuan asuransi.
1. Sejumlah
uang yang diberikan sebagai bantuan dalam hal korban yang perlu mendapatkan
perawatan, pengobatan rumah sakit baik terhadap korban meninggal dunia serta
korban cacat tetap.
2. Santunan
tersebut harus terlebih dahulu diproses oleh Polri (Lantas).
Ø Undang-undang yang memberi jaminan
asuransi sosial kerugian tentang kecelakaan lantas:
1. UU
No 33 Tahun 1964 Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penopang.
2. UU
No 33 Tahun 1964 Tentang dana kecelakaan lantas dijalan.
********************
0 komentar:
Posting Komentar