Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka
Macam-macam Tanda Pengenal
Tanda
Umum
Dipakai secara umum oleh semua
anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya: – Tanda tutup kepala, –
setangan / pita leher, – tanda pelantikan, – tanda harian, – tanda WOSM.
Tanda
Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir
tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: – Tanda barung / regu /
sangga, – gugus depan, – kwartir, – Mabi, – krida, – saka, – Lencana daerah, –
satuan dan lain-lain.
Tanda
Jabatan
Menunjukkan jabatan dan
tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi
Gerakan Pramuka.
Macamnya: – Tanda pemimpin / wakil
pemimpin barung / regu / sangga, – sulung, pratama, pradana, – pemimpin / wakil
krida / saka, – Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan,
Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
Tanda
Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan,
ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang
tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya: – Tanda kecakapan umum /
khusus, – pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
Tanda
Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan
yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang
cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat,
bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya: – Peserta didik: Tiska,
tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. – Orang dewasa:
Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
Tanda
Jasa
Sistem
Among
Sistem among adalah sistem
pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta
didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin
menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak
merugikan, baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya,
dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri,
kreativitas dan oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.
Sistem
Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah salah satu
alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh
Gerakan Pramuka.
Sistem tanda kecakapan merupakan
suatu cara yang ditata dan suatu cara menggunakan tanda-tanda untuk menandai
dan mengakui kecakapan-kecakapan, baik yang bersifat teknis (praktis) maupun
yang bersifat mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai
tanda-tanda itu.
- Tanda Kecakapan Umum.
- Tanda Kecakapan Khusus.
Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya
tentang dasar negara Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato
yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara
aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya
BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang
Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan
(terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, HA Salim, Achmad Soebardjo dan Muhammad
Yamin) yang bertugas : Merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara
berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan
menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia.
Demikianlah,
lewat proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno
tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang
Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam
kedudukan sebagai pemimpin bangsa, Bung Karno tidak pernah melepaskan
kesempatan untuk tetap menyosialisasikan Pancasila. Lewat bebagai kesempatan,
baik pidato, ceramah, kursus, dan kuliah umum, selalu dijelas-jelaskannya
asal-usul dan perkembangan historis masyarakat dan bangsa Indonesia, situasi
dan kondisi yang melingkupinya, serta pemikiran-pemikiran dan filosofi yang
menjadi dasar dan latar belakang “lahirnya” Pancasila. Juga selalu
diyakin-yakinkannya tentang benarnya Pancasila itu sebagai satu-satunya dasar
yang bisa dijadikan landasan membangun Indonesia Raya dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, yang
merdeka dan berdaulat penuh, demokratis, adil-makmur, rukun-bersatu, aman dan
damai untuk selama-lamanya.
Meskipun
telah menjadi dasar negara dan filsafat bangsa, pada sidang-sidang badan
pembentuk Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957
sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat
kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli
1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Tetapi
ternyata pihak neo-kolonialis dan pihak yang anti-Pancasila tidak tinggal diam.
Setelah meletusnya G30S pada tahun 1965, tidak hanya Sukarno yang harus
“diselesaikan” dan “dipendhem jero”, bukan hanya Republik Proklamasi yang harus
diberi warna dan diperlemah, tetapi juga roh bangsai yang bernama Pancasila itu
harus secara halus dan pelan-pelan ditiadakan dari bumi Indonesia.
Dengan
melalui segala cara dilakukanlah upaya untuk menghapuskan nama Sukarno dalam kaitannya
dengan Pancasila. Misalnya, dinyatakan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari
lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan, konsep utama
Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamin, yang berpidato lebih dahulu dari Bung
Karno.
Tetapi
kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda
menyerahkan dokumen-dokumen asli sidang BPUPKI, terbuktilah bahwa pidato Yamin
tidak terdapat di dalamnya. Dengan demikian gugur pulalah teori bahwa Yamin
adalah konseptor Pancasila. Maka polemik mengenai Pancasila pun berakhir dengan
sendirinya.
Tapi
sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila itu, akhirnya orang menjadi
skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya, dan
menjadi tidak yakin lagi akan kebenarannya. Pancasila semakin hari semakin
redup, semakin sayup, tak terdengar lagi gaung dan geloranya.
Apalagi
bersamaan dengan kampanye “menghabisi” Bung Karno itu dipropagandakan tekad
untuk melaksanakan Pancasila “secara murni dan konsekuen”. Padahal di balik
kampanye itu, sistem dan praktek-praktek yang dilaksanakan justru penuh
ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekejaman, penindasan dan penginjak-injakan
hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme; penuh dengan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang anti-demokrasi dan
a-nasional. Kesemuanya itu akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan
mengalami krisis di segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan
rakyat dan mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia.
Yang
menyedihkan, krisis itu menimbulkan kesimpulan, bahwa yang salah selama ini
adalah dasar negara dan falsafah bangsa Pancasila, dan bukannya kesalahan
pelaksana atau dalam pelaksanaannya.
Menyadari
akan semuanya itu, maka dirasa sangat perlu untuk menyebarluaskan kembali
Pancasila ajaran Bung Karno ke segenap lapisan masyarakat dan terutama generasi
muda Indonesia, agar kita semua bisa memahaminya secara utuh, meyakini akan
kebenarannya, dan siap untuk memperjuangkan dan melaksanakannya.
Untuk
itu dalam himpunan ini, selain pidato Lahirnya Pancasila, juga disertakan
ceramah, kursus atau kuliah umum yang pernah diberikan oleh Bung Karno dalam
berbagai kesempatan. Misalnya kursus-kursus Pancasila yang berlangsung selama
beberapa bulan di Jakarta, ceramah pada seminar Pancasila di Yogyakarta, dan
pidato peringatan Pancasila di Jakarta.
Kami
yakin, bahwa kehadiran sebuah buku yang berisi pidato “Lahirnya Pancasila”
beserta rangkaian uraian yang menjelaskannya, yang berasal dari tangan pertama
ini akan sangat diperlukan oleh segenap putera tanah air yang terus berusaha
menjaga dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
0 komentar:
Posting Komentar